Bejat! Oknum Guru Karate di Maluku Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Murid
Seorang oknum guru karate di Maluku berinisial YS (40) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan guru cabuli murid yang masih di bawah umur. Tindakan bejat ini tentu saja mencoreng dunia pendidikan dan olahraga di Maluku.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan YS berawal dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan YS di rumahnya pada hari Rabu, 15 Februari 2025.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa rekaman video,” ujar Kapolres Maluku, Kombes Pol Johanis Tanak. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Modus Operandi Guru Cabuli Murid
Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya dengan modus memberikan pelajaran tambahan karate di luar jam latihan resmi. Ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
“Pelaku menggunakan posisinya sebagai guru untuk mendekati korban,” jelas Kombes Pol Johanis Tanak. “Ia memberikan pelajaran tambahan karate di luar jam latihan resmi dan di situlah ia melakukan aksinya.”
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini tentu saja menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi korban dan keluarganya. Masyarakat pun mengecam tindakan YS dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan merusak masa depan korban,” ujar Ibu Maria, seorang warga Maluku. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban lainnya.”
Tindakan Hukum dan Pencegahan
YS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Maluku untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Johanis Tanak. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Maluku untuk meningkatkan pengawasan terhadap guru dan pelatih olahraga.”
Informasi Tambahan:
- Korban adalah seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
- YS telah menjadi guru karate selama 5 tahun.
- Pihak sekolah tempat YS mengajar telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
- Pada tanggal 17 Februari 2025, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Maluku mengadakan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan tempat latihan olahraga.
Kesimpulan
Tindakan guru cabuli murid yang dilakukan oleh YS adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak dapat ditoleransi. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual.
